HAISUMATERA.COM – Polisi menaikkan status kasus dugaan penipuan atau penggelapan investasi fiktif yang dilaporkan oleh artis Bunga Zainal ke tahap penyidikan.
Dalam laporannya, dia menderita kerugian mencapai Rp15 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah pendalaman.
“Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara.”
Baca Juga:
Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain
Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0, Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen
“Akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
“Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal atau dikenal dengan nama Bunga Zainal membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Terkait dugaan investasi fiktif yang dialaminya hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus tersebut yang dialami oleh yang bersangkutan sebagai pelapor.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BNM alias BZ. Pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Ade Ary menuturkan, dalam laporan polisi yang diterima itu telah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024.
“Yang dilaporkan adalah Saudari AAACD dan Saudara SFSS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa laporan dari Bunga Zainal yakni sebagai pelapor kerja sama investasi dengan terlapor.
Hingga akhirnya Bunga Zainal mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total Rp 6,2 miliar.
“Awalnya berjalan dengan baik, tetapi setelah terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor, kemudian pelapor telah memberikan somasi,” tuturnya.
“Setelah tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP,” imbuhnya.***
Baca Juga:
Warganet Sambut Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air dengan Berbagai Harapan Positif
KNPI Ungkap Alasan Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil, Inilah Sejumlah Poin Pentingnya
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Baca Juga:
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil, Begini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.