HAISUMATERA.COM – AKP Denny mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan asisten dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Bareskrim Polri.
Dalam perjalanannya, pada 9 Oktober 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan pemerasan terhadap SYL.
Selanjutnya, Polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Sebelum 2024
Desakan KPK Ambil Alih Kasus Penyuapan Rp50 Miliar Sugar Group ke Zarof Ricar Semakin Menguat
Kasus Ancaman dan Pemerasan Selebgram Ria Ricis, Polisi Periksa Pemilik Rekening yang Dipakai Pelaku

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari gelar perkara itu, ditemukan 4 alat bukti penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Bahwa rangkaian penyidikan sebagaimana surat perintah Penyidikan yang dimulai terbit pada 9 Oktober 2023 untuk mencari dan mengumpulkan bukti,” jelas AKP Denny, Jumat (15/12/23).
Lihat konten video lainnya, di sini: Gibran Rakabuming Raka Blusukan Pasar di Balikpapan, Awali Kampanye di Kalimantan Timur
AKP Denny menjelaskan bahwa ada 4 alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Yaitu keterangan saksi, surat, alat bukti petunjuk, kemudian keterangan ahli yang bersesuaian dengan alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya.
“Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodir atau dimuat dalam Pasal 26 a”.
“Yang mana setelah kami memperoleh 3 alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli terdapat persesuaian”.
“Baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh 4 alat bukti,” jelas AKP Denny, Jumat (15/12/23).
AKP Denny menambahkan bahwa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 90 saksi dalam kasus ini.
Dia juga menegaskan Firli Bahuri sudah diperiksa, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi dan juga calon tersangka pada saat itu.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Lapor ke Kejagung, KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi LPEI ke Tingkat Penyidikan
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri yang Lebih dari 3 Bulan Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Kapolri
Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Tahan Direktur PT Adi Inti Mandiri