JAKARTA – Pada 14 Mei 2025, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan pemilik Sugar Group Company (SGC), Gunawan Yusuf dan PL, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka diduga terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp50 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Terkait penanganan perkara sengketa antara SGC dan Marubeni Corporation.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain
Kasus Buronan Harun Masiko, KPK Dalami Isi Telepon Seluler Milik Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di BUMN PT Amarta Karya, KPK Tetapkan Lagi 2 Tersangka Baru

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada pengakuan Zarof dalam persidangan yang menyebutkan penerimaan suap dari SGC.
Kejagung Dinilai Lamban, KPK Didesak Bertindak
Koalisi menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) lamban dalam menindaklanjuti pengakuan Zarof.
Tidak adanya pemanggilan terhadap pihak SGC oleh Kejagung memicu dugaan adanya perlindungan terhadap pelaku korupsi.
Ronald menyatakan, “Kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut.”
Oleh karena itu, Koalisi mendesak KPK untuk mengambil alih penyidikan dan penuntutan kasus ini sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Latar Belakang Sengketa SGC dan Marubeni
Sengketa antara SGC dan Marubeni Corporation bermula dari utang sebesar Rp7 triliun yang timbul guna membiayai pendirian pabrik gula dan perkebunan tebu milik SGC.
Utang tersebut dijamin oleh PT Gula Putih Mataram (GPM) dan diasuransikan oleh lembaga asuransi milik pemerintah Jepang.
Namun, setelah SGC diakuisisi oleh Gunawan Yusuf melalui PT Garuda Pancaarta pada 2001, mereka menolak membayar utang tersebut dengan dalih bahwa utang itu hasil rekayasa.
SGC kemudian menggugat Marubeni di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Gunung Sugih.
Pengakuan Zarof Ricar dan Temuan Uang Tunai
Dalam persidangan, Zarof Ricar mengaku menerima suap sebesar Rp50 miliar dari SGC.
Baca Juga:
Sinkronisasi Sudah Mengerucut Usai SYL Dikonfrontir dengan Saksi soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi SYL, KPK Panggil GM Media Radio Prambors Dhirgaraya S Santo
Firli Bahuri Terbukti Secara Sah Lakukan Pelanggaran Kode etik dan Kode Perilaku, Ini Kata Dewas KPK
Untuk membantu penanganan perkara sengketa tersebut di tingkat kasasi.
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar di brankas rumah Zarof, yang diduga berasal dari berbagai kasus korupsi, termasuk kasus SGC.
Analisis dan Refleksi
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa suap digunakan sebagai alat untuk menghindari kewajiban finansial yang sah.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Lapor ke Kejagung, KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi LPEI ke Tingkat Penyidikan
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri yang Lebih dari 3 Bulan Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Kapolri
Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Tahan Direktur PT Adi Inti Mandiri
Serta kemungkinan adanya perlindungan terhadap pelaku korupsi oleh aparat penegak hukum.
Desakan Koalisi Sipil agar KPK mengambil alih kasus ini mencerminkan ketidakpercayaan terhadap Kejagung dalam menangani kasus korupsi besar.
KPK perlu segera bertindak untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Malukuraya.com dan Jakarta.on24jam.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center