HAISUMATERA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta membatalkan rencana kenaikan pajak PPN 12 persen pada Januari 2025 dan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Tantan Taufiq Lubis menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/11/2024).
PPN dikenakan terhadap seluruh transaksi barang dan jasa yang dilakukan masyarakat, baik itu kelas menengah ataupun masyarakat miskin.
“Maka, tak heran kini mulai marak di media sosial masyarakat yang menyatakan rakyat kecil dihantam PPN, orang kaya dapat pengampunan pajak.”
Baca Juga:
Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain
Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0, Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen
“Masalah ini menjadi semakin pelik jika isu ‘ketidakadilan’ tersebut dieskalasi dalam skala yang lebih besar.”
“Bisa melahirkan gerakan pembangkangan sipil atas kebijakan pemerintah yang dirasakan memberatkan dan tidak adil,” katanya.
Dalam catatannya tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08 persen, hanya mampu tumbuh 4,91 persen.
Lebih rendah dari laju pertumbuhan kuartal II-2024 sebesar 4,93 persen. Kuartal I-2024 pun hanya tumbuh 4,91 persen.
Kondisi ini membuat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya mampu tumbuh 4,95 persen.
Lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II-2024 yang sebesar 5,11 persen maupun kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05 persen berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan naiknya PPN pada 2025 sebesar 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan semakin memberatkan daya beli masyarakat ke depan, dan berpotensi semakin melemahkan laju konsumsi rumah tangga.
“Kita semua berkewajiban mengawal lajunya pemerintahan, terutama sekali menjaga Presiden Prabowo dari anasir dan bisikan yang keliru.”
Dari jajaran Menteri Ekonomi-nya yang kurang memiliki kreatifitas dan tidak cakap dalam melahirkan kebijakan yang bisa menambah pendapatan negara,” katanya.
Target pertumbuhan ekonomi delapan persen tentu hanya akan menjadi mimpi semata.
Jika para punggawa presiden hanya melakukan tindakan normatif dan konsisten dengan kebijakan lama yang tidak kreatif dan berkeadilan.
“Jangan hanya bisa menaikkan pajak rakyat kecil, Coba optimalkan pendapatan dari pajak tambang.”
Baca Juga:
Warganet Sambut Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air dengan Berbagai Harapan Positif
Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil, Inilah Sejumlah Poin Pentingnya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Beri Penjelasan Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara
“Dan pajak aktivitas bisnis di sektor pengelolaan sumber dàya alam,” ujar Wakil Rektor Universitas Jakarta tersebut.
“Untuk ketiga kalinya pemerintah Indonesia akan melaksanakan program pengampunan pajak bagi para pengemplang.”
“Berdekatan dengan keputusan pemerintah lainnya untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai menjadi sebesar 12 persen di tahun depan,” ujar Tantan Taufiq Lubis
Baca Juga:
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil, Begini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan
Tantan yang juga Executive Board Ikatan Mahasiswa Doktoral Indonesia mengatakan pihaknya melihat ada akrobat Ketidakadilan dalam kebijakan Kebijakan tersebut.
“Meski tax amnesty dan kenaikan PPN ini dua hal yang berbeda, tapi keduanya sama sama terkait pajak yang melibatkan golongan masyarakat dengan strata pendapatan yang berbeda.”
“Disini menjadi nampak perbedaan perlakuan terhadap para wajib pajak, rakyat kecil di tekan kenaikan pajak.”
“Sementara di sisi lain ada kelompok masyarakat kaya yang mendapat privilege pengampunan pajak,” katanya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.