Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Tahan Direktur PT Adi Inti Mandiri

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 30 Januari 2024 - 07:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Haisumatera.com/M RIfai Azhari)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Haisumatera.com/M RIfai Azhari)

HAISUMATERA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 29 Januari 2024.

“Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 1 orang Tersangka yaitu KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM,” kata Ali Fikri.

Adapun, penahanan terhadap Karunia dimulai untuk 20 hari pertama pada 29 Januari 2024 sampai dengan 17 Februari 2024, di Rutan cabang KPK.

“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” ujar Ali.

Baca artikel lainnya di sini : Di Kios Kaki Lima Magelang, Jawa Tengah, Jokowi dan Prabowo Santap Bakso Pak Sholeh Bandongan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka diantaranya:

1. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman

Lihat konten video lainnya, di sini: Pesan Prabowo ke Emil Dardak: Banyak Pemimpin Muda Muncul, yang Penting Cinta Rakyat Indonesia

2. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

3. Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Berdasarkan konstruksi perkara, Reyna Usman (RU) dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengajukan anggaran untuk TA 2012 sebesar Rp20 Miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Keria.

Kemudian, I Nyoman Darmanta (IND) dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RE dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND dan KRN selaku Direktur PT AIM.

Kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.

Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN.

Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU.

Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai.

Dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, diantaranya komposisi hardware dan software.

Selain itu atas persetujuan IND selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 % ke PT AIM.

Walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 %.

Kondisi faktual dimaksud diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali.

Untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

Adapun, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17, 6 Miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Kontennews.com

Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Indonesiaoke.com dan Bintangnews.com.***

Berita Terkait

BNSP Gelar Sertifikasi Kompetensi Gratis di Naker Fest 2024, Dukung Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja
Termasuk Lampung, Sebanyak 13 Wilayah Nusantara Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan
Prabowo Subianto Ingatkan Jasa-jasa Rusia Terhadap Pembangunan Indonesia Saat Bertemu Vladimir Putin
Beredar Rumors Makan Bergizi Dipangkas Jadi Rp7.500 per Anak, Begini Kata Tim Sinkronisasi Prabowo – Gibran
Kasus Importasi Gula PT SMIP, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Termasuk Ditjen Bea Cukai
Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Almarhum Tanri Abeng Sebagai Sosok yang Berjasa Besar untuk Negeri Ini
Diskusi soal Palestina, Pertahanan, hingga Perdagangan, Prabowo Subianto Bertemu MBS di Arab Saudi
Kasus Buronan Harun Masiko, KPK Dalami Isi Telepon Seluler Milik Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:08

Termasuk Lampung, Sebanyak 13 Wilayah Nusantara Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 15:55

Prabowo Subianto Ingatkan Jasa-jasa Rusia Terhadap Pembangunan Indonesia Saat Bertemu Vladimir Putin

Sabtu, 20 Juli 2024 - 13:58

Beredar Rumors Makan Bergizi Dipangkas Jadi Rp7.500 per Anak, Begini Kata Tim Sinkronisasi Prabowo – Gibran

Rabu, 17 Juli 2024 - 10:17

Kasus Importasi Gula PT SMIP, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Termasuk Ditjen Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 - 10:24

Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Almarhum Tanri Abeng Sebagai Sosok yang Berjasa Besar untuk Negeri Ini

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:58

Diskusi soal Palestina, Pertahanan, hingga Perdagangan, Prabowo Subianto Bertemu MBS di Arab Saudi

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:43

Kasus Buronan Harun Masiko, KPK Dalami Isi Telepon Seluler Milik Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto

Minggu, 2 Juni 2024 - 09:54

Di Tengah Forum IISS Shangri-la, Inilah Momen Hangat Prabowo Rangkul Presiden Timor Leste Ramos Horta

Berita Terbaru