Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Penipuan Investasi Fiktif yanng Rugikan Bunga Zainal hingga Rp15 Miliar

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 7 November 2024 - 08:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Bunga Zainal. (Instagram.com @bungazainal05)

Artis Bunga Zainal. (Instagram.com @bungazainal05)

HAISUMATERA.COM – Polisi menaikkan status kasus dugaan penipuan atau penggelapan investasi fiktif yang dilaporkan oleh artis Bunga Zainal ke tahap penyidikan.

Dalam laporannya, dia menderita kerugian mencapai Rp15 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah pendalaman.

“Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara.”

“Akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

“Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, artis Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal atau dikenal dengan nama Bunga Zainal membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Terkait dugaan investasi fiktif yang dialaminya hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus tersebut yang dialami oleh yang bersangkutan sebagai pelapor.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BNM alias BZ. Pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Ade Ary menuturkan, dalam laporan polisi yang diterima itu telah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024.

“Yang dilaporkan adalah Saudari AAACD dan Saudara SFSS,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa laporan dari Bunga Zainal yakni sebagai pelapor kerja sama investasi dengan terlapor.

Hingga akhirnya Bunga Zainal mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total Rp 6,2 miliar.

“Awalnya berjalan dengan baik, tetapi setelah terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor, kemudian pelapor telah memberikan somasi,” tuturnya.

“Setelah tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP,” imbuhnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
Angkat Bicara Soal Pasangan Hidup, Artis Cantik Prilly Latuconsina, Tak Terlalu Ngoyo Soal Jodoh
Konser John Legend 6 Oktober: Siap Dimeriahkan Penampilan Yura Yunita dan Siti Nurhaliza, Catat Tanggalnya!
Menjelajahi Dunia Pop Culture Bersama Digstraksi: Sumber Terpercaya untuk Konten Entertainment
Polisi Juga Tangkap Seorang Wanita dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Penyanyi Virgoun Tak Sendirian
Kasus Ancaman dan Pemerasan Selebgram Ria Ricis, Polisi Periksa Pemilik Rekening yang Dipakai Pelaku
Mantan Petugas Keamanan Rumah Selebgram Ria Ricis Disebut Polisi Sebagai Pelaku Pemerasan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:48

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:35

Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0, Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen

Selasa, 26 November 2024 - 11:27

Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil, Begini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan

Senin, 25 November 2024 - 10:26

Warganet Sambut Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air dengan Berbagai Harapan Positif

Rabu, 20 November 2024 - 16:02

Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil, Inilah Sejumlah Poin Pentingnya

Selasa, 19 November 2024 - 08:50

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Beri Penjelasan Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara

Selasa, 5 November 2024 - 14:57

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:13

Gunung Tidar Jadi Lokasi Retret Kabinet Prabowo Subianto, Inilah Kisah Seputar Legenda Gunung Tidar di Jateng

Berita Terbaru