HAISUMATERA.COM – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Dari informasi yang diterima, pada Minggu 24/12/23 terjadi ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS)
Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Aulia Hakim menyebut PT ITSS merupakan anak usaha Tsingshan Group asal Tiongkok.
Dalam kronologi yang dihimpun Walhi Sulteng, kejadian pada pukul 05.30 Wita.
Baca Juga:
Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain
Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0, Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen
Menurut kesaksian, salah seorang karyawan Ferosilikon PT ITSS tengah melakukan perbaikan tungku.
Baca artikel lainnya di sini : Belasan Pekerja Tewas dalam Insiden Ledakan Tungku Pengolahan Nikel Miliik Tsingshan Stainless Steel
Kemudian melakukan pemasangan plat besi pada bagian tungku tersebut.
Sehingga mengakibatkan ledakan yang memicu beberapa tabung oksigen di sekitar area juga ikut meledak.
Tercatat hingga saat ini, setidaknya korban sebanyak 35 orang, 12 di antaranya tewas, selain itu korban lainnya mengalami luka bakar berat dan dalam pertolongan medis.
Lihat juga konten video, di sini: Pernyataan Pamungkas Debat: Gibran Tampil Beda Tak Baca Teks, Sementara Mahfud dan Imin ‘Nunduk’
Saat ini semua korban masih dirawat di klinik 1 dan klinik 2 milik PT IMIP, namun dengan keterbatasan fasilitas dan daya tampung yang besar.
Sehingga para korban tengah dirujuk ke RSUD Morowali untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami mendesak kepada pemerintah pusat untuk tidak hanya diam saja.”
“Produksi PT IMIP harus segera dihentikan, dan memberikan sanksi tegas terhadap PT IMIP”.
“Mengingat korban tidak sedikit dan seringkali terjadi kecelakaan kerja seperti ini.”
“Pemerintah jangan hanya kampanye hilirisasi nikel saja dengan angin surga atas keuntungan yang diperoleh”.
Baca Juga:
Warganet Sambut Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air dengan Berbagai Harapan Positif
KNPI Ungkap Alasan Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil, Inilah Sejumlah Poin Pentingnya
“Tanpa melihat kenyataan di lapangan, nyawa melayang hidup sengsara akibat kawasan yang kacau dan amburadul” tegas Aulia Hakim, Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng.
Walhi Sulteng juga mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak kondusif di lingkungan PT IMIP.
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 113.
Baca Juga:
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil, Begini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan
Bahwa suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113.
Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam di luar kemampuan manusia.
Bukan Kali Pertama
Ironisnya kejadian ini bukanlah kali pertama kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan industri nikel.
Walhi Sulteng mencatat, pada 22 Desember 2022 lalu, belum luput dari ingatan kita dua pekerja mengalami kecelakaan serupa.
Akibat ledakan tungku yang terjadi di kawasan industri nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri.
Sebuah perusahaan besar asal Tiongkok yang beroperasi di kabupaten Morowali Utara, sehingga merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri.
Belum lagi pada 27 april 2023 lalu, dua pekerja dumping milik PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry.
Juga berada dalam kawasan PT IMIP mengalami kecelakaan kerja sehingga merenggut nyawa Arif dan Masriadi.
“Lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata, kecelakaan kerja”.
“Diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan”.
“Ditambah paraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi” sebut Aulia, sebagaimana dikutip dari laman resmi Walhi.***