Kejaksaan Agung Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp74,7 Triliun, Begini Penjelasannya

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 2 Januari 2024 - 09:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana. (Dok. Kejati-malut.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana. (Dok. Kejati-malut.kejaksaan.go.id)

HAISUMATERA.COM – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp74,7 triliun.

Selain itu juga berhasil memulihkan keuangan negara sejumlah Rp10,4 triliun sepanjang tahun 2023.

Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara itu terkait dengan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana.

“Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429.”

Baca artikel lainnya di sini :Jadi Ajang Atsiri Kenalkan Aromatic Wellness Asli Indonesia, UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

“Sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90,” kata Ketut Sumendana.

Ketut Sumendana menyampaikan keterangannya, Sabtu 30 Desember 2023.

Dijelaskan Ketut, penanganan perkara yang telah berhasil diselesaikan.

Lihat juga konten video, di sini: Momen Gembira Prabowo Subianto Main Air Bareng Anak-Anak Saat Resmikan 9 Titik Air di Sukabumi

Yaitu melalui penyelesaian litigasi dan non-litigasi.

Pada perkara litigasi, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara.

“Kami telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara dari 1.781 perkara yang dilaporkan.”

“Jika dipersentase maka Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sekitar 72,26 persen perkara,” terangnya.

Masih dalam perkara tata usaha negara, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 167 perkara.

Atau sekitar 61,62 persen dari total 271 perkara melalui proses litigasi.

Pada perkara non-litigasi, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 40,15 persen dari total sebanyak 17.140 perkara.

“Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau 40,15 persen dari total perkara,” tandas Ketut.***

Berita Terkait

Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain
Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0, Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen
Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil, Begini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan
Warganet Sambut Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air dengan Berbagai Harapan Positif
Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil, Inilah Sejumlah Poin Pentingnya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Beri Penjelasan Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang
Gunung Tidar Jadi Lokasi Retret Kabinet Prabowo Subianto, Inilah Kisah Seputar Legenda Gunung Tidar di Jateng
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:34

Tak Berpotensi Tsunami, Gempa Kekuatan Magnitute 6,2 Guncang Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:51

Banjir di Kabupaten Nagan Raya Berangsur Surut, Sempat Merendam Sekitar 480 Unit Rumah

Senin, 13 Mei 2024 - 18:22

Sebanyak 8.142 Jiwa Terdampak, Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Aceh Selatan

Kamis, 21 Desember 2023 - 10:44

Aceh Cuaca Berawan, Kota-kota Besar pada 21 Desember 2023 Diprediksi Cerah hingga Hujan Ringan

Berita Terbaru