HAISUMATERA.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).
Kasus ini telah menjerat Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah.
Mereka bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.
Baca Juga:
Kongres Amerika Serikat Sahkan Presiden Terrpilih Donald Trump Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara.
Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.
Baca artikel lainnya di sini : Di Kediaman Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo Sambut Sambut Hangat Kedatangan Surya Paloh
Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.
Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar.
Baca artikel lainnya di sini : Ekonomi Indonesia Diprediksi akan Tumbuh 5 Persen di Tahun 2024 dan 2025, Begini Penjelasan ADB
Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya.
Dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp1.321.072.184,00 (sekitar Rp1,3 miliar).
Proyek tersebut, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.
Pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).
Meski demikian, KPK belum bisa mengungkapkan siapa saja dua tersangka baru dalam perkara tersebut maupun perannya dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain
Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0, Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampakan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
“Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Ali Fikri.
Sesuai kebijakan KPK, identitas tersangka beserta konstruksi perkara dan detail lainnya akan disampaikan saat tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan, tapi betul ada tersangka baru, proses penyidikan sedang berjalan.
“Nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah selesai,” ujarnya.
Ali menerangkan kasus tersebut bukan kasus baru melakukan pengembangan dari perkara korupsi.***
Artikel di atas, juga dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi & bisnis Infobumn.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Hello.id dan Kongsinews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.