Ditreskrimsus Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Kembali Firli Bahuri, Usai Sempat Mampir

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Facebook.com/@Airlangga Hartanto)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Facebook.com/@Airlangga Hartanto)

HAISUMATERA.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka.

Ini dilakukan setelah tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 21 Desember 2023.

Firli Bahuri tetikat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli kembali mangkir dalam panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lanjutan.

“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka”.

Lihat konten video lainnya, di sini: Didukung Aliansi Tionghoa, Prabowo Subianto Disambut Dua Barongsai Bermakna Keberuntungan

“Dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pemanggilan kedua terhadap Firli Bahuri ini telah ditetapkan pada Rabu, 27 Desember 2023 dengan kembali dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

“Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka”.

“Yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri.

Diharapkan Ade Safri, tersangka Firli Bahuri akan hadir di pemanggilan selanjutnya untuk memberikan keterangan tambahan.

Perihal seluruh harta benda yang dimiliki bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak”.

“Dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” tandas Ade Safri.***

Berita Terkait

Indonesia for Palestine Movement: Gerakan Kemanusiaan untuk Palestina
Jemaah Bayar 62 Persen dari Total Biaya, Nilai Manfaat BPKH Bantu Ringankan Beban
KPK: Dokumen Menteri UMKM soal Surat Istri Masih dalam Kajian
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Sebelum 2024
Desakan KPK Ambil Alih Kasus Penyuapan Rp50 Miliar Sugar Group ke Zarof Ricar Semakin Menguat
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!
Prabowo Sebut Pantas Kalau Negara Sita Aset tapi Harus Adil, Terkait Harapan untuk Miskinkan Koruptor
Presiden Prabowo Subianto Sebut Rakyat Perlu Pupuk, Bibit, Sekolah Diperbaiki, Tak Usah Seminar Lago

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:37

Indonesia for Palestine Movement: Gerakan Kemanusiaan untuk Palestina

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:48

Jemaah Bayar 62 Persen dari Total Biaya, Nilai Manfaat BPKH Bantu Ringankan Beban

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:56

KPK: Dokumen Menteri UMKM soal Surat Istri Masih dalam Kajian

Senin, 23 Juni 2025 - 06:51

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Sebelum 2024

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:06

Desakan KPK Ambil Alih Kasus Penyuapan Rp50 Miliar Sugar Group ke Zarof Ricar Semakin Menguat

Berita Terbaru