Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Ptsp.kejaksaan.go.id)

Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Ptsp.kejaksaan.go.id)

HAISUMATERA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Agung Soesilo.

Dalam putusan tingkat kasasi perkara kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

Diƙutip Hello.id, ketua majelis yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi, Hakim Agung Soesilo, memiliki pendapat berbeda dengan hakim agung lainnya.

Karena menilai terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti itu seharusnya divonis bebas, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan salinan putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024, Soesilo menyimpulkan Ronald Tannur tidak mempunyai mens rea atau niat untuk melakukan tindak pidana.

Oleh sebab itu, ia menilai putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur sudah tepat.

“Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti, maka muncul konklusi ataupun kesimpulan.”

“Bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.”

“Sehingga putusan judex facti (PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” demikian petikan pendapat berbeda Soesilo.

Dalam penilaian Soesilo, korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia akibat luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan perdarahan.

Meski terdapat hasil visum yang menjelaskan kematian, tetapi Soesilo menilai hasil visum itu tidak serta merta menyatakan Ronald Tannur sebagai pelaku,

“Apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut,” sambung Soesilo.

Soesilo meyakini bahwa saksi-saksi yang diperiksa di persidangan tidak dapat menerangkan perbuatan yang didakwakan kepada Ronald Tannur.

Bukti-bukti elektronik berupa rekaman CCTV juga tidak menunjukkan bahwa Ronald Tannur telah melindas tubuh Dini Sera Afrianti dengan mobilnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar merespons hal itu ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

“Saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga,” kata Harli Siregar.

“Kami mau menyatakan, tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara,” imbuhnya.

Terkait apakah Soesilo akan diperiksa oleh penyidik, ia mengatakan bahwa keputusan itu tergantung dari tingkat urgensinya.

Dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap pada putusan tingkat kasasi Ronald Tannur.

Yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
​​​
“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik.”

“Apakah penyidik menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman? Saya kira kita tunggu,” ujarnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bogorterkini.com dan Hallopresiden.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0, Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen
Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil, Begini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan
Warganet Sambut Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air dengan Berbagai Harapan Positif
Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil, Inilah Sejumlah Poin Pentingnya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Beri Penjelasan Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang
Gunung Tidar Jadi Lokasi Retret Kabinet Prabowo Subianto, Inilah Kisah Seputar Legenda Gunung Tidar di Jateng
Bentuk Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Prabowo Sebut Kesulitan Harus Segera Diatasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:34

Tak Berpotensi Tsunami, Gempa Kekuatan Magnitute 6,2 Guncang Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:51

Banjir di Kabupaten Nagan Raya Berangsur Surut, Sempat Merendam Sekitar 480 Unit Rumah

Senin, 13 Mei 2024 - 18:22

Sebanyak 8.142 Jiwa Terdampak, Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Aceh Selatan

Kamis, 21 Desember 2023 - 10:44

Aceh Cuaca Berawan, Kota-kota Besar pada 21 Desember 2023 Diprediksi Cerah hingga Hujan Ringan

Berita Terbaru