Jaga Harga Wajar di Tingkat Konsumen, Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 9 Juni 2024 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. (Dok. TIm Komunikasi Bapanas)

Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. (Dok. TIm Komunikasi Bapanas)

HAISUMAERA.COM  – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.

Penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya.

Penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian.”

“Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” ungkap Arief

“Nah ini yang kita jaga keseimbangannya sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke gudang Bulog dan pasar-pasar.”

“Bahwa keseimbangan hulu hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” tambahnya.

Arief mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.

“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait.”

“Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.

Sebagaimana dilansir Pangannews.com, di dalam Perbadan ini, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah.

Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp 15.800 per kg.

Dan yang terakhir wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaemiten.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Harianbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media
Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online Mulai Dipasarkan Pusatsiaranpers.com
CSA Index Desember 2024: Indikator Positif untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Pasar Modal
Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini, Hanya dengan Rp5 Juta
Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?
KNPI Ungkap Alasan Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Kinerja Ekonomi AS Stabil, CSA Index November Cetak Kenaikan dengan Prospek Cerah
Perundingan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Indonesia – Uni Eropa Diminta Prabowo Subianto Diselesaikan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:27

Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online Mulai Dipasarkan Pusatsiaranpers.com

Senin, 9 Desember 2024 - 19:04

CSA Index Desember 2024: Indikator Positif untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Pasar Modal

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:42

Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini, Hanya dengan Rp5 Juta

Rabu, 27 November 2024 - 10:35

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?

Jumat, 22 November 2024 - 06:50

KNPI Ungkap Alasan Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Kamis, 7 November 2024 - 19:48

Kinerja Ekonomi AS Stabil, CSA Index November Cetak Kenaikan dengan Prospek Cerah

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:59

Perundingan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Indonesia – Uni Eropa Diminta Prabowo Subianto Diselesaikan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:53

Daftar Lengkap Semua Kementerian Kabinet Merah Putih Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024

Berita Terbaru